Kejari Tetapkan Bendahara BPBD Flores Timur DPO Kasus Korupsi Dana COVID-19 2020
Ilustrasi perkara korupsi. (Antaranews)

Bagikan:

NTT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur menetapkan PLT, Bendahara Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

PLT tiga kali mangkir panggilan penyidik Kejaksaan dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana percepatan penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020 Flores Timur.

"Kejaksaan Flores Timur telah menetapkan status DPO terhadap tersangka PLT karena tidak koperatif terhadap panggilan penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim di Kupang, dikutip dari Antara, Jumat 30 September.

Dari perkara yang menjerat PLT, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1,5 miliar. Abdul meminta agar PLT segera menyerahkan diri ke Kejaksaan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana COVID-19 tahun 2020 Flores Timur.

"Kami berharap tersangka untuk menyerahkan diri ke kejaksaan sehingga proses hukum terhadap kasus ini cepat selesai," kata Abdul.

Selain PLT, Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi ini. Keduanya adalah PIG sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur dan AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur.

PIG dan AHB telah ditahan penyidik Kejaksaan Flores Timur pekan lalu.

Kasus ini bermula saat refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19. Kantor BPBD Flores Timur mendapat alokasi anggaran dana belanja tidak terduga sebesar Rp6,5 miliar untuk penanganan darurat bencana tersebut.

Namun, kata Abdul, dalam laporan pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti sesuai dengan aturan yang berlaku dalam laporan penggunaan dana penanggulangan COVID-19.