Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, dijadwalkan menjalani wajib lapor hari ini, Jumat 30 September. Istri Ferdy Sambo itu memastikan bakal memenuhi panggilan.

"Sebagai bentuk sikap koperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini," ujar pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Jumat, 30 September.

Putri akan didampingi tim pengacaranya termasuk Febri Diansyah saat proses wajib lapor.

Kehadiran dan pemenuhan wajib lapor itu disebut sebagai komitmen dari tersangka untuk memenuhi semua kewajiban hukum.

"Memenuhi semua kewajiban hukum yakni jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," ungkapnya.

Terlepas hal itu, Febri menyebut kliennya berharap proses persidangan akan digelar secepatnya. Selain itu, dia berjanji akan selalu kooperatif mengikutinya.

"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Febri.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya adalah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam pidana penjara 20 tahun.