Cegah Intervensi Hukum, 30 JPU yang Tangani Kasus Ferdy Sambo Bakal Ditempatkan di <i>Safe House</i>
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo usai mengikuti sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus dini hari. (ANTARA-M Risyal Hidayat)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Para jaksa itu bakal ditempatkan di safe house.

Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, menyebut langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya ketidakprofesionalan dalam proses penuntutan.

"langkah-langkah yang direncanakan untuk ditempuh dalam rangka memastikan team JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan reknis dalam proses penuntutan," ujar Barita kepada VOI, Kamis, 29 September.

Selain itu, rencana penempatan puluhan jaksa itu juga bertujuan menghindari adanya intervensi hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Sehingga, berdampak pada terjadinya ketidakadilan dan mencederai proses penegakan hukum.

"Termasuk adanya kekhawatiran publik adanya dugaan 'intervensi di luar hukum' dalam kasus ini. Jadi hal ini harus menjadi perhatian antara lain menjaga, melindungi para jaksa yg bertugas agar bekerja dengan profesional dan berintegritas," kata Barita.

Kejagung diketahui telah menyatakan berkas para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan kasus obstruction of justice telah lengkap. Para tersangka itu pun akan segera menjalani persidangan.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Lalu, kasus obstruction of justice. Dalam perkara itu ada tujuh orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.