JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) RI mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang akan menangani atau mengadili kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya belum membutuhkan rumah aman.
"Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting dilansir ANTARA, Senin, 10 Oktober.
Hal tersebut disampaikan Miko usai KY mendatangi dan berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Selatan. Dari pertemuan itu dipastikan lokasi persidangan akan tetap berada dalam wilayah PN Jakarta Selatan.
Miko mengatakan keputusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan belum membutuhkan rumah aman tersebut dihormati oleh KY. Sebab, penilaian terhadap kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara persidangan dalam hal ini PN Jakarta Selatan.
Di satu sisi, KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh hari. Tujuan dari tugas pemantauan ini untuk menjaga kemandirian hakim.
Selain itu, KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan. Berdasarkan hal tersebut, apabila diperlukan, KY akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang menewaskan Brigadir J.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menyambut baik serta menghargai usulan soal rumah aman.
Akan tetapi, sambung dia, Kejagung telah memiliki suatu sistem untuk mengantisipasi agar tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam menangani perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
Di lain sisi, Fadil juga berharap hakim yang akan mengadili perkara tersebut bisa bertindak seadil-adilnya sehingga bisa memberikan rasi keadilan bagi semua pihak terutama keluarga korban Brigadir J.