Hiruk Pikuk Suara Pengunjung PN Jaksel Saat Hakim Bacakan Vonis Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo saat mendengarkan vonis hakim PN Jaksel (Tangkapan layar Kompas TV)

Bagikan:

JAKARTA - Ruang sidang PN Jaksel sempat riuh saat Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri, Brigadir J. 

"Mengadili! Menyatakan saudara Ferdy Sambo telah terbukti secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena pidana mati," ucap hakim Wahyu di PN Jaksel, Senin, 13 Februari. 

Sontak, vonis ini langsung memantik suara riuh dari pengunjung di PN Jaksel. Tampak seorang petugas pengadilan yang mengangkat tangan meminta agar yang hadir tetap tenang hingga hakim selesai membacakan vonis. 

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.Biaya perkara dibebankan kepada negara," ucap hakim Wahyu. 

Ferdy Sambo yang mengenakan baju berwarna putih tak menunjukan ekspresi apa-apa. Usai vonis dibacakan, Sambo terlihat menghampiri tim kuasa hukumnya, berbicara sebentar kemudian dipandu oleh petugas untuk keluar dari ruangan. 

Sementara itu ibunda dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak mampu menahan tangis saat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Didampingi kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Rosty tampak mendekap foto sang anak usai hakim membacakan vonis. 

Kepada awak media, Rosty tak banyak berbicara saat diberondong pertanyaan. Hanya air mata yang terus mengalir. Saat meninggalkan kursi di ruangan sidang, Rosty juga hanya mengucapkan dua kata sebagai respons atas vonis tersebut. 

"Terima kasih...Terima Kasih," ucap Rozty singkat di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari. 

Selain terima kasih, Rosty juga terus mengucapakan kata 'syukur' atas vonis hakim ini.