Vonis Mati Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Terima Kasih
Ibunda Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menghadiri persidangan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi/FOTO; Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ibunda dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak mampu menahan tangis saat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Didampingi kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Rosty tampak mendekap foto sang anak usai hakim membacakan vonis. 

Kepada awak media, Rosty tak banyak berbicara saat diberondong pertanyaan. Hanya air mata yang terus mengalir. Saat meninggalkan kursi di ruangan sidang, Rosty juga hanya mengucapkan dua kata sebagai respons atas vonis tersebut. 

"Terima kasih...Terima Kasih," ucap Rosty singkat di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari. 

Selain terima kasih, Rosty juga terus mengucapakan kata 'syukur' atas vonis hakim ini. 

Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim PN Jaksel. "Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana... secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari.

Dalam putusannya, majelis hakim yakin Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Menurut Majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan ketika menjatuhkan putusan untuk Ferdy Sambo ini.

Untuk hal memberatkan, Ferdy Sambo dianggap berbelit ketika memberikan kesaksian. Dia juga melakukan tindak pidana kepada ajudan sendiri dan menimbulkan kegaduhan luar biasa. Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng dan menyeret banyak anggota polisi kepada kasus hukum. Kemudian, tak mengakui perbuatannya.

"Tidak ada hal yang meringankan," kata hakim ketua.