Bagikan:

YOGYAKARTA - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilaksanakan pada Senin (13/2/2023).  Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada sejumlah fakta-fakta sidang vonis Sambo.

Sidang vonis Ferdy Sambo digelar dengan pengawasan yang ketat. Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan tim gegana Brigadir Mobil (Brimob) Polri pada sidang tersebut. Tim gegana disiapkan untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan. 

Fakta-fakta hukum yang sempat muncul ketika sidang perkara pembunuhan Brigadir J, diuraikan kembali di persidangan kali ini. Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim membacakan fakta hukum dalam surat putusan terdakwa Ferdy Sambo. 

Fakta-Fakta Sidang Vonis Ferdy Sambo

Tidak Ada Pelecehan Seksual

Sebelum membacakan vonis, Majelis Hakim mengungkapkan poin-poin pertimbangan dalam menentukan vonis. Salah satu poin yang disampaikan adalah terkait tidak ditemukannya fakta tidak ditemukannya fakta soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. 

Majelis Hakim mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengakui kesalahannya karena tidak langsung melakukan visum terhadap istrinya untuk menunjukkan barang bukti. Selain itu, Majelis Hakim juga mengungkapkan soal adanya meeting of mind dari para terdakwa untuk menyingkirkan korban. 

Ferdy Sambo Menginginkan Brigadir J Mati

Majelis Hakim juga mengungkapkan fakta hukum lainnya mengenai peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Majelis Hakim menguraikan terdapat pernyataan Ferdy Sambo yang meminta Brigadir J harus mati. 

Pernyataan tersebut diutarakan oleh Ferdy Sambo ketika memanggil Bharada Richard Eliezer di rumah Saguling, Duren Tiga. Awalnya mantan irjen tersebut sempat mengonfirmasi kepada Bharada E terkait kabar pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi saat di Magelang. 

"Tapi, saksi (Bharada E) menjawab tidak tahu," ucap Wahyu Iman Santoso saat menguraikan surat putusan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Tak berselang lama, Putri Candrawati masih ke ruangan di mana Ferdy Sambo dan Bharada E sedang berada. Kepada  Bharada E, Sambo kemudian menceritakan bahwa dirinya mendengar kabar istrinya telah dilecehkan oleh Brigadir J. 

"Putri Candrawathi juga menangis pada saat itu. Kemudian, terdakwa (Sambo) melihat saksi dan mengatakan bahwa korban itu telah kurang ajar, tidak menghargai terdakwa," ujar Wahyu Iman Santoso.

Majelis Hakim menjelaskan fakta sidang bahwa Ferdy Sambo tidak terima saat mendengar kabar pelecehan tersebut. Menurut Sambo, ia merasa percuma memiliki pangkat di kepolisian jika keluarganya mendapat tindakan pelecehan. Mendengar itu, respon Bharada E hanya bergeming.

"Saksi juga langsung diam pada saat itu, serba salah, takut," ujar Wahyu Iman Santoso.

Sambo kemudian mengubah posisi duduknya. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut merasa sangat kesal dan marah mendengar adanya kabar pelecehan seksual yang menimpa istrinya. Hakim membeberkan fakta bahwa Sambo menginginkan agar Brigadir J mati. 

"Kemudian terdakwa mengubah posisi duduknya dan agak maju ke depan dan berkata pada saksi bahwa korban Nofriansyah harus mati, dan saksi diam saja," ucap Wahyu.

Alasan Ferdy Sambo Tidak Ingin Menjadi Eksekutor

Sambo kemudian meminta Bharada E untuk menjadi eksekutor yang membunuh Brigadir J. Sambo menyampaikan alasannya tidak ingin menjadi eksekutor yang membunuh Brigadir J karena takut tidak ada yang membekingi ajudannya yang lain. 

"Menurut terdakwa kalau saksi yang membunuh terdakwa yang akan jaga saksi, tapi kalau terdakwa yang membunuh tidak ada yang menjaga kita semua," kata Wahyu Iman Santoso.

Demikianlah fakta-fakta sidang vonis Ferdy Sambo yang menjadi babak terakhir persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo telah mengakui perbuatannya salah dan menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukannya. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.