Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengacara: Fakta Persidangan Hanya Didasari Asumsi
Ferdy Sambo/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kubu Ferdy Sambo menyebut vonis mati yang diberikan tak berdasarkan fakta persidangan. Vonis dianggap didasari hanya merujuk pada asunsi majelis hakim semata.

"Kami hormati ini, menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan hanya berdasarkan asumsi," ujar penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari.

Di sisi lain, Arman mengatakan belum memikirkan untuk mengajukan banding sebagai langkah hukum selanjutnya terkait vonis tersebut.

"Nanti aja," kata Arman.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Ferdy Sambo, bekas Kadiv Propam Mabes Polri bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Suami dari Putri Candrawathi itu divonis hukuman mati.

"Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana... secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

Dalam putusannya, majelis hakim yakin Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.