JAKARTA - Bripka Ricky Rizal menyebut putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama dengan vonis 13 tahun penjara sangat sesat. Jalur hukum kasasi akan ditempuh.
"Kami akan kasasi atas putusan tersebut," ujar pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar kepada wartawan, Rabu, 12 April.
Keputusan PT DKI Jakarta dianggap sesat karena hanya melanjutkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di mana, didasar asusmi tanpa mempertimbangkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan tingkat satu.
"Yang didasari hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan. Menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," kata Erman.
Adapun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Bripka Ricky Rizal di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bripka Ricky Rizal tetap divonis 13 tahun penjara sesuai vonis yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 799/Pid.b/2022/Pn.Jaksel tertanggal 14 Februari yang dimintakan bading tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Mulyanto.
BACA JUGA:
Sebagai pengingat, pada persidangan tingkat pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ricky Rizal dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J.
Ajudan Ferdy Sambo ini disebut beperan mengawasi dan mencegah Brigadir J kabur saat proses ekseskusi di rumah dinas kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ricky Rizal dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dia divonis 13 tahun penjara.