Ricky Rizal Ajukan Kasasi Setelah Banding Ditolak, Apa Itu Upaya Hukum Kasasi?
Ilustrasi (Foto: tommyvideo/Pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal bakal melakukan upaya hukum kasasi. Pihak ingin mengajukan kasasi karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama dengan vonis 13 tahun penjara

"Kami akan kasasi atas putusan tersebut," ujar pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar kepada wartawan, Rabu, 12 April.

Keputusan PT DKI Jakarta dianggap sesat karena hanya melanjutkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di mana, didasari asumi tanpa mempertimbangkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan tingkat satu.

"Yang didasari hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan. Menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," kata Erman.

Lantas, apa itu upaya hukum kasasi? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Upaya Hukum Kasasi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi dan tidak sesuai dengan peratura perundang-undangan.

Definisi ini sesuai dengan pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa MA berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa upaya hukum kasasi adalah  upaya bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding atau Pengadilan Tinggi

Menurut Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung (UU MA), permohonan kasasi dalam perkara pidana bisa diajukan terdakwa atau wakilnya (kuasa hukum) ataupun penuntut umum.

Kasasi dapat diajukan ketika pemohon sudah menggunakan upaya hukum banding, serta hanya dapat diajukan sebanyak satu kali untuk perkara yang sama.

Pengajuan Kasasi dalam Perkara Pidana

Semua putusan pidana Pengadilan Tinggi dapat dimohonkan kasasi, asalkan terhadap putusan bebas.

Dalam Pasal 245 KUHAP disebutkan, permohonan kasasi harus disampaikan kepada panitera pengadilan tingkat pertama dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan diketahui terdakwa.

Jika dalam kurun waktu 14 hari tidak mengajukan kasasi, maka semua pihak dianggap meerima putusan. Dengan begitu, putusan dianggap memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), serta dapat dijalankan.

Selain itu, pemohon kasasi juga harus mengajukan memori kasasi. Ini adalah dokumen yang memuat alasan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Memori kasasi wajib diberikan dalam waktu 14 hari setelah mengajukan kasasi. Berikutya, tembusan tembusan memori kasasi tersebut disampaikan oleh panitera kepada pihak lawan.

Pihak lawan puya hak untuk mengajukan kontra sebagai balasan untuk memori kasasi.

Putusan Kasasi dalam Perkara Pidana

Menurut Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pemeriksaan kasasi oleh Mahkamah Agung bertujuan untuk menentukan:

  • Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
  • Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
  • Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya

Berikutnya, MA dapat mengabulkan atau menolak permohonan kasasi, sebagaimana berikut:

  • Jika permohonan kasasi dikabulkan, maka MA membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi.
  • Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, MA mengadili sendiri perkara tersebut.
  • Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, MA menetapkan disertai petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan memeriksanya atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamah Agung dapat menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain.
  • Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau hakim yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, MA menetapkan pengadilan atau hakim lain mengadili perkara tersebut.

Demikian informasi tentang apa itu upaya hukum kasasi. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.