Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri Candrawathi tetap divonis pidana penjara selama 20 tahun sesuai putusan pengadilan tingkat pertama/pengadilan negeri.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 791/Pid.b/2022/Pn.Jaksel tertanggal 12 Februari yang dimintakan bading tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April.

Dengan putusan ini, nasib Putri Candrawathi serupa dengan Ferdy Sambo. Sebab, vonis untuk keduanya dikuatkan majelis banding.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ewit.

Sebagai pengingat, pada persidangan tingkat pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J. Sehingga, ia divonis 20 tahun penjara.

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, ia hanya dituntut 8 tahun penjara.

Di kasus ini, Putri Candrathi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).