Vonis 20 Tahun, Kubu Putri Candrawathi Kecewa Tak Dianggap Sebagai Korban Pelecehan
Penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kubu Putri Candrawathi kecewa dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan sanksi vonis 20 tahun penjara. Padahal, diyakini istri Ferdy Sambo itu merupakan korban.

"Tanggapan klein saya pastilah kecewa merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu," ujar penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis kepada wartawan, Senin, 13 Februari.

Keputusan hakim mengenai tak adanya pertimbangan meringankan terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo juga disorot.

Padahal, diyakini Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan seksual. Kemudian, Ferdy Sambo dianggap tak bisa mengontrol emosinya karena mendengar kabar tersebut

"Tidak ada yang meringankan tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan juga buat kami," kata Arman.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Ia dianggap membantu perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Kemudian, Ferdy Sambo divonis pidana mati. Alasannya, eks Kadiv Propam itu dianggap dalang pembunuhan.