Vonis Mati Ferdy Sambo Dinilai Pulihkan Nama Baik Brigadir J yang Dituduh Lecehkan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Bagikan:

JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai vonis mati yang dijatuhkan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah memulihkan nama baik Yosua Nopriansyah atau Brigadir J. Apalagi, majelis hakim meyakini tak ada unsur pelecehan seksual seperti yang beredar selama ini.

"Hakim sebenarnya sudah melakukan pemulihan nama baik kalau liat pertimbangannya. Karena itu sudah disangkal hakim," kata Aan dihubungi VOI, Senin, 13 Februari.

Aan menyinggung dalam pertimbangan hakim, tak ada bukti pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebelum dieksekusi. Sehingga, ini adalah bentuk pemulihan nama baik.

"Karena apa, kalau melakukan pelecehan seksual harus ada bukti. Apalagi PC adalah seorang dokter sehingga harusnya periksa ke dokter tentang penyakit menular seksual," tegasnya.

"Tapi kan (pemeriksaan itu, red) tidak dilakukan," sambung Aan.

Dalam persidangan, Putri Candrawathi mengaku diperkosa Brigadir J di rumah Magelang pada 7 Juli. Hanya saja, majelis hakim menilai unsur pelecehan seksual atau pemerkosaan.

Apalagi, tak ada satupun fakta pendukung untuk membuktikan pengakuan tersebut semisal visum et repertum. Pihak Putri hanya mengklaim punya visum psikologi yang menjelaskan bila ia mengalami stres dan traumatik setelah menjadi korban pelecehan.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Senin, 13 Februari. Bekas Kadiv Propam itu terbukti bersalah.

"Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana... secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari.

Dalam putusannya, majelis hakim yakin Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Menurut Majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan ketika menjatuhkan putusan untuk Ferdy Sambo ini.

Hal yang memberatkan Ferdy dianggap berbelit ketika memberikan kesaksian. Dia juga melakukan tindak pidana kepada ajudan sendiri dan menimbulkan kegaduhan luar biasa.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai mencoreng dan menyeret banyak anggota polisi kepada kasus hukum. Kemudian, tak mengakui perbuatannya.

"Tidak ada hal yang meringankan," kata hakim ketua.