Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Tak Temukan Upaya Terdakwa Klarifikasi Dugaan Pelecehan
Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyebut tak menemukan fakta adanya upaya dari Ferdy Sambo mengklarifikasi Yosus alias Brigadir J soal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Justru, eks Kadiv Propam Polri itu langsung memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak.

"Yang menjadi perhatian majelis hakim tinggi adalah sepanjang pemeriksaan persidangan tidak terdapat fakta-fakta adanya usaha dari terdakwa Ferdy Sambo untuk melakukan klarifikasi terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang apa yang sebenarnya terjadi," ujar hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April.

Adapun, Brigadir J disebut telah melecehkan Putri Candrawathi saat berada di rumah Magelang, pada 7 Juli.

Selain itu, pada rangkain kejadian, Brigadir J juga disebut menunjukkan sikap yang seolah tak terjadi apapun. Sebab, ia masih sempat berbicara dengan Putri Candrawathi usai dugaan peristiwa pelecehan itu terjadi.

"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat walau sudah dituduh melakukan Pelecehan seksual, akan tetapi nampak masih nyaman berada di lingkungan terdakwa dan saksi-saksi," sebutnya.

"Hal ini bisa dilihat bahwa korban masih tetap berada di rumah kediaman di Magelang, pada saat setelah kejadian masih bertemu dan berbicara dengan saksi Putri Candrawathi antara 10-15 menit di kamar saksi Putri Candrawathi sebagaimana keterangan Ricky Rizal Wibowo," sambung hakim.

Bahkan, di detik-detik penembakan itu terjadi, Brigadir J menunjukan sikap ketidaktahuan. Ia malah bertanya mengapa Ferdy Sambo memanggilnya dengan penuh emosi.

"Bahkan menjelang penembakan, korban seperti tidak mengetahui apa yang terjadi, utamanya ketika berteriak 'ada apa Pak? Ada apa Pak?'," kata hakim.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir. Sehingga, vonis mati yang diberikan pada pengadilan tingkat pertama dikukuhkan.

Kemudian, dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/PID.B/2022/Pn.Jaksel tertanggal 13 Februari yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.