Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo Cs tak hadir pada persidangan putusan banding kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada hari ini.

Ketidakhadiran Ferdy Sambo Cs itu karena kursi pesakitan yang berada di ruang sidang nampak kosong. Biasanya, kursi itu diisi oleh terdakwa pada suatu perkara.

Ternyata, kehadiran terdakwa pada persidangan banding di tingkat Pengadilan Tinggi tak diwajibkan.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pakpahan menyebut tak wajibnya terdakwa hadir ditingkat banding telah sesuai dengan undang-undang.

"Sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berupa Undang-undang itu kita tidak diwajibkan, Pengadilan Tinggi tidak diwajibkan untuk menghadirkan para pihak," ujar Binsar saat dikonfirmasi, Rabu, 12 April.

Setidaknya, ada dua alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga tak wajib memanggil para pihak agar hadir dalam persidangan banding. Pertama, tidak adanya juru sita.

Kemudian, alasan lainnya karena kehadiran para terdakwa yang mengajukan banding justru merugikan. Sebab, mereka akan langsung mengetahui putusan bandung.

Padahal, dalam aturan para pihak yang terlibat memiliki 14 hari untuk melakukan langkah hukum selanjutnya setelah mengetahui isi putusan.

"Kalaupun hadir, minta ngotot dinyatakan hadir, sebetulnya dia sendiri yang dirugikan," kata Binsar.

Adapun, para terdakwa yang mengajukan banding di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam persidangan tingkat pertama, Ferdy Sambo, otak dari pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara.

Dikutip dari data perkara pidana banding atas nama Ferdy Sambo dkk, terdapat lima hakim tinggi yang akan membacakan putusan banding.

Mereka adalah Hakim Singgih Budi Prakoso sebagai ketua majelis dalam perkara Ferdy Sambo dan menjadi hakim anggota dalam perkara lainnya, dan Hakim Ewit Soetriadi yang menjadi ketua majelis dalam perkara Putri Candrawathi dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain

Selanjutnya, terdapat Hakim H. Mulyanto menjadi ketua majelis untuk perkara Ricky Rizal Wibowo dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain, Hakim Abdul Fattah yang menjadi ketua majelis untuk perkara Kuat Ma’ruf dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain, serta Hakim Tony Pribadi selaku hakim anggota.