JAKARTA - Majelis hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu divonis pidana penjara 20 tahun.
Dalam vonis tersebut, hakim mempertimbangkan hal memberatkan sehingga melebihi tuntutan jaksa 8 tahun penjara. Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa coreng nama baik istri Bhayangkari.
"Terdakwa juga berbelit-belit memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban," kata hakim di PN Jaksel, Senin, 13 Februari.
"Perbuatan menimbulkan kerugian besar bahkan memutus banyak masa depan personel. Hal-hal yang meringankan tidak ada," sambung hakim
Sama seperti Ferdy Sambo, majelis hakim dalam putusannya meyakini bila Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menganggap Putri Candrawathi terlibat di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia berperan mengikuti dan mendukung skenario yang dibuat suaminya, Ferdy Sambo.
BACA JUGA:
Selain itu, Putri Candrawathi juga disebut berperan sebagai pihak yang membawa Brigadir J ke rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga atau lokasi eksekusi. Caranya dengan beralasan harus menjalani isolasi karena baru tiba di Jakarta dari Magelang.
Baca berita ketika hakim sebut Tak Ada Fakta Pendukung, Kecil Kemungkinan Putri Candrawathi Jadi Korban Pelecehan Hakim: Tak Ada Fakta Pendukung, Kecil Kemungkinan Putri Candrawathi Jadi Korban Pelecehan