Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim menyimpulkan tidak ada tindakan pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawathi dalam rangkaian kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.

Kesimpulan itu berdasarkan adanya relasi kuasa di rangkaian peristiwa tersebut. Di mana, Putri Candrawathi yang merupakan istri Kadiv Propam memiliki posisi lebih tinggi daripada Brigadir J.

Yosua merupakan seorang polisi berpangkat Brigadir yang bertugas sebagai ajudan.

Terlebih, Putri Candrawathi juga memiliki latar belakang yang lebih baik dari pada Brigadir J karena merupakan lulusan kedokteran.

Sedangkan, Brigadir J hanyalah pemuda yang berpendidikan ditingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

"Dengan adanya relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan terhadap Putri Candrawathi," ujar Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari.

Selain itu, merujuk persidangan, tidak ditemukan fakta yang memperkuat terjadinya pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J.

Terlebih, juga tidak ditemukan fakta yang mendukung bila Putri mengalami stres dan traumatik setelah menjadi korban pelecehan.

Bahkan, istri Ferdy Sambo itu menujukan hal yang berbanding terbalik. Sebab, ia masih berada dalam satu mobil dengan Brigadir J saat pulang ke Jakarta dari Magelang.

"Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatraumatik (atau, red) stress disorder akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan," kata Hakim Wahyu.

Adapun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selalu menyebut bila Brigadir J telah melakukan pelecehan sekual atau pemerkosaan di rumah Magelang, pada 7 Juli.

Bahkan, hal itu yang ditekankan Ferdy Sambo menjadi motif di balik aksi penembakan yang berujung tewasnya Brigadir J.