Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Jaksa yakin Putri terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan (tuntutan, red) terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari.

Dalam tuntutan itu, ada beberapa pertimbang yang memberatkan. Satu di antaranya menyebabkan hilangnya nyawa Yosua alias Brigadir J dan duka menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya," kata jaksa.

Selain itu, ada juga pertimbangan yang meringankan. Jaksa mengganggap Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama proses persidangan.

Putri Candrawathi didakwa turut serta terlibat dalam rangkain pembunuhan Brigadir J. Ia disebut tak mencegah rencana suaminya dan melaporkan ke aparat penegak hukum. Padahal, ia mengetahui adanya rencana dan pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, suami Putri, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Ia dinilai tindakannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa.

Ada beberapa pertimbangan di balik tuntutan penjara seumur hidup tersebut. Semisal, hal yang memberatkan yakni telah membuat banyak anggota Polri terlibat.

Di sisi lain, jaksa beranggapan tak ada satupun hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.

"Tidak ada hal meringankan," kata jaksa.