Bagikan:

JAKARTA - Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel menilai eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi perlu dijaga ketat di rumah tahanan (rutan). Keduanya dinilai bisa melukai diri sendiri atau bunuh diri karena terguncang dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo baru saja divonis mati oleh majelis hakim karena terbukti bersalah di kasus pembunuhan berencana Yosua Nofriansyah atau Brigadir J. Sementara itu, Putri divonis 20 tahun.

"Pihak rumah tahanan perlu menjaga ekstra FS dan PC pasca putusan," kata Reza kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya dikutip, Selasa, 14 Februari.

Reza menyinggung ada studi yang menyatakan tingkat bunuh diri di rutan lebih besar daripada di lembaga pemasyarakatan (lapas). Penyebabnya, para terdakwa kerap terguncang atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Tersangka atau terdakwa (bisa, red) mengalami shock. Terguncang jiwanya," tegasnya.

Sehingga, petugas diminta ekstra keras menjaga keduanya di sel tahanan masing-masing. "Agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," ungkap Reza.

Sebelumnya, Sambo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Pertimbangan yang memberatkan, Ferdy dianggap berbelit ketika memberikan kesaksian. Dia juga melakukan tindak pidana kepada ajudan sendiri dan menimbulkan kegaduhan luar biasa.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai mencoreng dan menyeret banyak anggota polisi kepada kasus hukum serta tak mengakui perbuatannya. Sementara untuk yang meringankan majelis hakim tidak melihatnya.

Sementara Putri dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh hakim. Salah satu pertimbangannya karena dia menghancurkan masa depan banyak anggota Polri.

Tercatat, dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana Brigadir J, puluhan anggota dianggap terlibat melakukan perintangan. Mereka disanksi secar internal melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pertimbangan pemberat lainnya yakni, Putri Candrawathi dianggap berbelit dalam memberikan keterangan dan tidak berterus terang dalam persidangan. Sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Sama seperti Ferdy, hakim juga tak menemukan pertimbangan yang meringankan untuk Putri Candrawathi.