Bagikan:

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak bisa berkata apapun saat penasihat hukumnya menyinggung nasib keempat anaknya buntut kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Mulanya, Rasamala Aritonang selaku penasihat hukum Ferdy Sambo mempertanyakan soal durasi menjalani rumah tangga.

"Saya ingin ke belakang kaitan dengan hubungan saudara dengan bu PC. Saudara sudah berapa lama menikah dengan Putri?" tanya Rasamala dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari.

"Sudah 22 tahun," jawab Ferdy Sambo.

Lalu, Rasamala mulai menyinggung anak-anak kliennya itu. Ferdy Sambo terlihat tegar dan bisa menjawab pertanyaan di di momen awal.

"Saat ini saudara setelah pernikahan dikaruniai oleh putra putri bisa disebutkan sedikit?" singgung Rasamal.

"Ada 4 orang," sebut Ferdy Sambo.

"Berapa putra, berapa putri?" timpal Rasamala.

"Dua putra dua putri," kata Ferdy Sambo.

"Paling kecil umur berapa?" tanya Rasamala lagi.

"1,5 tahun," ungkap Ferdy Sambo.

Namun, lama kelamaan Ferdy Sambo seolah tak kuasa menahan kesedihan. Sebab, ketika dipertanykan nasib anak-anaknya saat ini, ia tak berkata apapun.

"Saudara bisa jelaskan sekarang kan sementara waktu saudara terdakwa, Bu Putri tidak bisa di rumah siapa yang urus anak-anak?" tanya Rasamala.

Ferdy Sambo terdiam. Nampak, eks Kadiv Propam itu menghela napas panjang guna menahan air matanya agar tak membasahi pipinya.

"Saudara bisa jawab?" tanya Rasamala.

"Saya ngga kuat," kata Ferdy Sambo.

Dalam surat dakwaan, Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia meminta Ricky Rizal untuk menembak. Tetapi, permintaan itu ditolak.

Ferdy Sambo lalu beralih kepada Bharada Richarad Eliezer. Permintaan untuk menembak itupun diamini.

Penembakan Brigadir J dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Alasan di balik perencanaan penembakan itu karena mendengan cerita tentang aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Dengan rangkaian peristiwa dan peran di baliknya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1). Sehingga, terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.