Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo akhirnya mengakui memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Yosua alias Brigadir J.

Pengakuan itu disampaikan ketika Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari.

Mulanya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjabarkan sedikit rangkaian peristiwan berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa lain. Terutama, soal perencanaan yang terjadi rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Richard Eliezer menemui terdakwa, bisa saudara terangkan apa yang saudara sampaikan kepada terdakwa Richard Eliezer?" tanya Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo pun mengatakan dalam pertemuan dengan Bharada E itu, ia sempat mempertanyakan mengenai kejadian di Magelang. Hanya saja, saat itu disebut tak mengetahuinya.

"Setelah Richard Eliezer naik, saya menyampaikan hal yang sama kepada Richard. Sebagai ajudan apakah kamu mengetahui kejadian di Magelang. Dia juga menjawab tidak mengetahui Yang Mulia," sebut Ferdy Sambo.

"Saya waktu itu masih emosi dan marah, kenapa mereka ini sampai tidak bisa menjaga karena tugasnya sudah sering mendampingi pimpinan tapi ini justru terjadi kepada istri saya," sambungnya.

Dalam nota keberatan, padahal Ferdy Sambo tegas bilang tak kasih perintah tembak. Baca beritanya berjudul "Nota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo: Kronologi pada 8 Juli 2022, Perintah Hajar Malah Jadi Tembak"

Hingga akhirnya, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk melindunginya karena akan mengonfirmasi langsung kepada Brigadir J. Bahkan, eks Kadiv Propam itu mempertanyakan kesanggupannya untuk menembak bila ada perlawanan.

"Akhinya saya sampaikan kepada Richard, Richard apa kamu siap back up saya saat saya konfirmasi ke Yosua, apabila dia (Brigadir J) melawan, kamu siap nembak nggak? Kemudian Richard menjawab saya siap pak. Selanjutnya saya perintahkan untuk turun," kata Ferdy Sambo.

Dalam dakwaan, Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu, ia meminta Ricky Rizal untuk menembak. Tetapi, permintaan itu ditolak. Sehingga, Ferdy Sambo beralih kepada Bharada Richarad Eliezer. Permintaan untuk menembak itupun diamini.

Penembakan Brigadir J dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Alasan di balik perencanaan penembakan itu karena mendengan cerita tentang aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Dengan rangkaian peristiwa dan peran di baliknya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1). Sehingga, terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.