JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berdalih sempat menghentikan Bharada Richard Eliezer ketika menembak Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga.
Alibi itu bermula saat Ferdy Sambo menceritakan detik-detik penembakan Brigadir J. Kala itu, dikatakan, ia meminta Bharada E menghajar bukan menembak.
"Bagaimana saudara perintahkan Richard?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember.
"Hajar cad, kamu hajar cad. Kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh, itu kejadian cepat sekali Yang Mulia tidak sampai sekian detik," jawab Ferdy Sambo.
Saat itulah, Ferdy Sambo beralibi bila sempat meminta Bharada E menghentikan tembakannya. Sebab, saat itu ia melihat Brigadir J sudah terkapar berlumuran darah di lantai.
"Karena cepat sekali penembakkan itu, saya kaget Yang Mulia. Saya perintahkan 'Stop Berhenti' begitu melihat Yosua jatuh kemudian sudah berlumuran darah," ungkap Ferdy Sambo.
Bahkan, eks Kadiv Propam itu mengaku sempat kebingungan dan panik karena tak tahu cara menyelesaikan penembakan tersebut.
Hingga akhirnya, Ferdy Sambo memutuskan membuat rekayasa tewasnya Brigadir J karena terlibat baku tembak dengan Bharada E.
"Kemudian saya berpikir dengan pengalaman saya, yang paling mungkin adalah peristiwa ini penembakkan ini adalah tembak menembak, akhirinya kemudian saya melihat ada senjata Yosua di pinggan saya ambil dan mengarahkan tembakan ke dinding," kata Ferdy Sambo.
Lalu, untuk lebih meyakinkan skenario, ia meletakan senjata api (senpi) di tangan Brigadir J jenus HS-9. Tujuannya agar di senpi itu tertinggal sidik jarinya.
"Setelah itu saya juga ini harus bekas tembakan bekas Yosua, kemudian saya mengambil tangan Yosua menggenggam senjata milik Yosua kemudian menembakkan ke lemari sebelah atas," ungkapnya.
"Setelah itu saya bawa senjata Yosua dengan masker saya letakkan di samping Yosua," kata Ferdy Sambo.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.