Brigadir J Digeser Jadi Sopir Putri Candrawathi dan Anaknya, Ferdy Sambo: Pertimbangannya, Dia Lambat Ikuti Rombongan
Terdakwa Putri Candrawathi (Irfan Meidianto-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ferdy Sambo membantah kalau Nopriansyah Yosua Hutabarat disebut sebagai ajudan dari Putri Candrawathi. Meski, tugas dari Brigadir J itu mengantar anak dan istrinya.

Bantahan itu disampaikan ketika Ferdy Sambo bercerita awal mula Brigadir J ditugaskan sebagai sopir. Namun, karena dinilai lamban ia pun memutuskan untuk mengganti tugasnya untuk mengurus rumah.

"Pertimbangannya bahwa dalam pekerjaan yang dilakukan sebagai driver, mohon maaf Yang Mulia, dia ini agak lambat dalam mengikuti pergerakan apabila dalam rombongan," ucap Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember.

"Saya menganggap dia lebih baik menjadi driver di keluarga di rumah sehingga dia mulai membawa anak-anak saya dan istri saya karena lebih tidak terlalu tinggi kecepatan dan tidak membutuhkan terlalu kecepatan yang harus maksimal," sambungnya.

Hakim yang mendengar kesaksian itupun menegaskan kembali pertanyaannya mengenai pemindahan tugas Brigadir J.

Bahkan, sempat menyinggung keterangan saksi lainnya yang menyebut Brigadir J bertugas sebagai ajudan Putri Candrawathi.

"Tapi sebagian saksi mengatakan bahwa Yosua jadi ajudan ibu?" tanya hakim.

"Saya perlu jelaskan Yang Mulia di pejabat utama Mabes Polri tidak diperkenankan istri bintang dua memiliki ajudan, hanya boleh bintang tiga, ini mungkin istilah dari mereka saja ajudan Yang Mulia," kata Sambo.

Hingga akhirnya, hakim melontarkan pernyatanyaan seputar fakta bila Brigadir J mengurus keperluan anak dan istri terdakwa Ferdy Sambo.

Eks Kadiv Propam itu sempat berkilah bila Brigadir J tak mengurus kebutuhan anggota keluarganya. Tetapi, memang ngantar anak-anaknya dan Putri Candrawarthi.

"Tapi faktanya dia tinggal di Saguling dan mengurus anak-anak termasuk istri saudara?" tanya hakim.

"Bukan ngurus anak, mengantar anak dan istri," jawab Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.