Tembakan 'Penutup' Ferdy Sambo Akhiri Eksekusi Brigadir J
Ferdy Sambo/DOK VOI-Rizky Adytia

Bagikan:

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo disebut ikut menembak Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tembakan itu mengakhiri eksekusi di rumah dinas kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tembakan Ferdy Sambo Brigadir J itu diungkap Bharada Richard Eliezer. Keterangan ini disampaikan  saat hakim memintanya menjelaskan insiden berdarah yang terjadi pada 8 Juli tersebut.

"Berapa kali saudara tembak?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November.

"Seingat saya 3 sampai 4 kali," jawab Bharada E.

"Pas saudara nembak, saudara melihat korban?" tanya hakim lagi.

"Melihat yang mulia," ungkap mantan ajudan Ferdy Sambo.

"Berhadap-hadapan?" ucap hakim menegaskan.

"Berhadapan yang mulia," jawab Bharada E.

Kemudian hakim meminta Bharada E untuk menceritakan lebih rinci apa saja yang terjadi saat insiden berdarah tersebut.

Menurutnya, Brigadir J langsung terkapar dan berteriak saat peluru dari senjata Bharara E besarang di tubuhnya.

"Apa yang diteriaki oleh korban?" tanya hakim yang penasaran.

"Cuma mengerang aarggh.. Jatuh," kata Bharada E.

Saat itulah, Bharada E menyebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J. Hanya saja, tak ingat jumlah tembakannya.

"Abis almarhum jatuh, FS maju, saya lihat dia pegang senjata dia kokang senjata dia tembak ke arah almarhum," ungkap Bharada E.

"Berapa sekali nembak?" tanya hakim.

"Saya tidak ingat," jawab Bharada E.

Walau tak ingat soal jumlah tembakan, masih terngiang di ingatannya bila tembakan dari Ferdy Sambo itu seoalah sebagai penutup eksekusi.

Alasannya, ketika Ferdy Sambo menembak, tak terdengar lagi suara rintihan rasa saksi dari Brigadir J.

"Saat saudara FS menembak, masih ada suara lagi?" tanya hakim.

"Tidak ada," kata Bharada E.

Bharada E menyampaikan kesaksian itu saat menjadi saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal alias RR dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam perkara ini, para terdakwa termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.