Bagikan:

SUMSEL - Polisi mengungkap kasus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel). Seorang tersangka berinisial TH alias Iyon (31) diamankan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan tersangka ditangkap di gudang penampungan solar, Desa Sidodadi, Belitang pada Kamis 24 November siang.

"Tersangka ditangkap tangan sedang menyiapkan satu unit mobil bak terbuka memuat puluhan jeriken berisikan solar total 34 liter,” kata dia kepada wartawan di Palembang, Sumsel, Selasa 29 November.

Berdasarkan keterangan tersangka, Barly menjelaskan solar tersebut berasal dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina di kawasan Mesuji, Lampung.

Minyak solar itu dibeli tersangka secara tidak sah senilai Rp8.400 per liter yang kemudian akan diedarkan kembali olehnya ke pengecer di daerah BK 9, Desa Rejosari, Lampung.

Tersangka menjual minyak solar itu senilai Rp305 ribu atau meraup keuntungan senilai Rp19.400 per liter.

“Ini bukan yang pertama, tapi aktivitas perniagaan kembali solar subsidi yang dilakukan tersangka sudah berjalan sekitar enam bulan terakhir,” ujarnya.

Selama rentang waktu tersebut, lanjut dia, tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai petani ini mampu menjual atau meniagakan kembali sebanyak tiga ton solar per bulannya, dengan total keuntungan per bulan mencapai Rp4 juta.

Barly menyebutkan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Belitang, OKU Timur itu, saat ini ditahan di Markas Polda Sumsel untuk keperluan penyelidikan.

Dia memastikan, penyidik Polda Sumsel bakal mengusut tuntas kasus ini untuk menjamin pasokan BBM ke masyarakat tidak terkendala.

Adapun dalam hal ini penyidik sudah mendapatkan identitas beberapa orang pelaku lain yang keberadaannya sedang dalam pencarian. “Terus kami usut hingga tuntas semuanya tertangkap, tentu kami harapkan adanya dukungan kerjasama dari masyarakat," tandasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti dari tersangka Iyon, sebanyak satu unit mobil bak terbuka Daihatsu warna putih nomor polisi BE-8681-ZF, 22 jeriken kapasitas 35 liter berisi solar subsidi, 70 buah jeriken kosong, satu timbangan, satu unit ponsel Vivo Y 212, dan uang tunai Rp300 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja , juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.