BATURAJA - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan melakukan pendalaman peristiwa kebakaran dua unit rumah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang diduga dijadikan gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
"Kami bersama tim Labfor Polda Sumsel turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek dan melakukan pendalaman,” kata Kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanzibar Zulkarnain dikutip ANTARA, Senin, 3 Juli.
Kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah di Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU pada Jumat (30/7) malam tersebut diduga disebabkan oleh salah satu rumah tempat penyimpanan BBM Ilegal.
Terkait hal itu, tim Labfor Polda Sumsel mengambil sampel asal mula api penyebab terjadinya kebakaran.
Petugas di lapangan mengambil sampel seperti sebuah corong minyak dan beberapa buah jerigen yang telah hangus terbakar untuk diuji di laboratorium.
Kegiatan ini merupakan proses dari penyelidikan yang dilakukan Polres OKU agar kasus tersebut bisa terungkap.
"Intinya kami ingin membuat terang kasus ini, sehingga bisa terpecahkan," katanya menegaskan.
Sebelumnya, warga Dusun I, Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU mendadak gempar karena dua unit rumah warga setempat ludes terbakar.
BACA JUGA:
Kobaran api baru berhasil dipadamkan sekitar satu jam setelah kejadian karena petugas damkar sempat mengalami kendala dalam proses pemadaman ketika dilakukan penyiraman, api justru semakin membesar.
Menurut Kapolres OKU AKBP Arif Harsono bahwa dari pengakuan warga sekitar, api pertama kali berasal dari rumah Septian Ardiansyah, pemilik toko kelontong.
"Menurut warga, pemilik toko itu juga menjual BBM eceran sehingga api dengan cepat membesar dan menyambar ke rumah warga lainnya. Tapi kami belum bisa simpulkan penyebab apinya dari korsleting listrik atau apa," ujarnya.