Bagikan:

PALEMBANG - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memburu tiga orang terduga cukong atau pemodal dalam aktivitas pertambangan batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim. Ketiga terduga cukong adalah pria berinisial CI, OK dan RA.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kompol Agung Marlianto mengatakan, terduga cukong diketahui merupakan warga Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Ketiganya melakukan aktivitas pertambangan batu bara yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim setidaknya satu tahun terakhir.

"Jadi benar ketiganya (CI, OK dan RA) dalam buruan kami. Sebagaimana komitmen Kapolda Sumsel untuk memberantas aktivitas habis pertambangan ilegal di Muara Enim yang menahun," ucap dia kepada wartawan di Palembang, Antara, Senin, 20 Februari. 

Agung menjelaskan, identitas tiga orang terduga cukong terungkap atas keterangan dari enam orang tersangka yang lebih dulu ditangkap personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus di Desa Batu Kuning, Kabupaten OKU, Sumsel, pada Rabu lalu sore.

Kepada penyidik, keenam tersangka masing-masing berinisial PHS (32), RK (32), AY (22) FS(28), DH (48) dan EB (30) itu mengaku sebagai sopir dan kondektur truk yang mengangkut batu bara ilegal dari tambang ilegal yang diduga dioperasikan oleh CI, OK dan RA.

Untuk menjalankan tugas tersebut keenam tersangka mengaku diupah senilai Rp500–Rp5 juta per satu kali pengantaran batu bara hasil tambang ilegal Kabupaten Muara Enim itu ke Provinsi Lampung.

Saat ini para tersangka tersebut ditahan di ruang tahanan Dittahti Polda Sumsel, Palembang, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. "Dari para tersangka ini kami juga sedang mendalami siapa penadah-nya (batu bara ilegal) sehingga kasus ini tuntas," imbuhnya.

Dari tangan keenam orang tersangka itu kepolisian menyita sebanyak 98 ton batu bara hasil tambang ilegal, empat unit dump truk Mitsubishi Fuso, satu lembar surat jalan dari PT Mulia Indah Bersama.

Barang bukti batu bara dan mobil dump truk tersebut dititipkan aparat kepolisan ke perusahaan semen yang ada di Kabupaten OKU.

Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat melanggar Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.