Bagikan:

PALEMBANG - Polda Sumsel mendalami kasus penyelundupan 142 ton batubara di wilayah hukumnya setelah menangkap enam pelaku. 

Kasubdit Krimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, keenam pelaku  merupakan sopir pengangkut batubara yang hendak selundupkan batu bara dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel menuju ke Jakarta.

Enam pelaku diamankan dalam waktu yang berbeda yakni tanggal 9 Maret, 17 Maret dan 18 Maret 2024 dengan total batubara yang mereka angkut seberat 142 ton.

"Saat ini kami terus mendalami kasus ini dan menyelidiki keterlibatan para pelaku seperti apa, apakah ada pelaku lainnya, bahkan akan menelusuri hingga ke tambang batu bara," katanya saat rilis kasus di Palembang, Antara, Senin, 18 Maret.

Ia menerangkan awal mulai penangkapan bermula saat tim melakukan penyelidikan terkait mobil yang mengangkut batubara kerap lalu lalang di wilayah OKU.

Pada tanggal 9 Maret 2024, anggota mengamankan total 40 ton batubara dari dua truk Fuso masing-masing nopol BE 9614 CF yang dikendarai tersangka AR, dan truk nopol BE 9302 BN yang dikendarai YS.

Pada tanggal 17 Maret 2024, tim mengamankan 82 ton batubara dari tiga mobil truk nopol B 9604 BYU dikemudikan RS, lalu mobil truk nopol B 9267 BIT, dan mobil nopol BE 8531 OU.

Keesokan harinya pada tanggal 18 Maret, polisi mengamankan satu sopir beserta kendaraan nya yakni inisial S yang membawa truk nopol BG 8191 MX dengan membawa 20 ton batu bara.

Ia menambahkan berdasarkan salah satu pengakuan RS salah satu sopir, batu bara itu diperolehnya dari bongkar muat sebuah truk Colt Diesel di wilayah Tanjung Agung, Muara Enim.

Kini, para pelaku dikenakan Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.