Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer membeberkan skenario Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam itu tegas memerintahkan untuk membunuh Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun, berdasarkan dakwaan perencanaan pembunuhan Brigadir J dilakukan di lantai tiga rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kesaksian Bharada E bermula saat menceritakan awal mula Ferdy Sambo memanggilnya untuk lantai tiga rumah Saguling.

Saat itu, dikatakan, eks Kadiv Propam mencurahkan kekesalan karena Brigadir J telah melecehkan Putri Candrawathi. Bahkan, Ferdy Sambo kala itu sudah memiliki niatan untuk membunuh Brigadir J.

"Ngga ada gunanya pangkat saya ini Chad (Richard) kalau keluarga saya dibeginikan terus dia bilang ke saya memang harus dikasih mati anak itu," ujar Bharada menuturkan ulang pernyataan Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari.

Lalu, dalam percakapan itu, Ferdy Sambo juga disebut langsung meminta Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Pernyataan ini sedikit berbeda. Sebab, pada sebelumnya dikatakan bila perintah Ferdy Sambo untuk menembak.

Temukan berita-berita VOI lainnya seputar persidangan perkara pembunuhan Brigadir J di Google News.

"Nanti kamu yang bunuh Yosua ya, dia bilang ke saya kalau kamu yang bunuh nanti saya yang jaga kamu tapi kalau saya yang bunuh ngga ada yang jaga kita lagi chad," sebutnya.

Mendengar keterangan itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempertegas keterangan Bharada E dengan melontarkan pertanyaan mengenai perintah yang diberikan Ferdy Sambo.

"Perintah saudara terdakwa Ferdy Sambo saat itu bunuh?" tanya Hakim Wahyu.

"Bunuh," sebut Bharada E.

"Bukan hajar?" timpal hakim.

"Bukan Yang Mulia," tegas Bharada E.

"Back up?" tanya hakim menegaskan.

"Tidak ada Yang Mulia," sebut Bharada E.

"Tidak ada, perintahnya jelas?" tanya hakim lagi.

"Jelas yang mulia," sebut Bharada E.

"Bahwa nanti kamu bunuh Yosua?" tegas hakim.

"Siap Yang mulia," kata Bharada E.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa turut serta melakukan pembunuhan.

Berdasarkan berkas dakwaan, Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock-17. Aksinya itu disebut atas perintah Ferdy Sambo.

Penembakan itu dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Sehingga, dalam perkara ini Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.