Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM) menyebut mengantongi pengakuan Irjen Ferdy Sambo mengenai kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadri J. Mulai dari peran sebagai otak kejahatan hingga perintah menghalangi proses penyidikan.

"Dia (Sambo, red) mengakui dua hal. Dia yang merencanakan pembunuhan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Agustus.

Kemudian, jenderal bintang dua itupun disebut mengaku sebagai otak dari obstruction of justice. Dia memberi perintah untuk menghilangkan barang bukti hingga membuat skenario.

Alur cerita atau skenario yang dibuat untuk menutupi aksi pembunuhan dengan merancang seolah-olah Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Dia yang menjadi otak obstruction of justice dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas," ungkapnya.

"Kemudian terjadi tembak-menembak angtara Barada E dan Joshua serta melakukan disinformasi. Itu dua hal pokok yang dia akui dalam pemeriksaan dengan kami," sambung Taufik.

Selain Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka antara lain Bharada Richard Eliezer, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Terbaru, timsus juga menetapkan Putri Chandrawathi atau istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.