Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer mengaku sempat membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal peristiwa sebenarnya di balik tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Itu pun atas perintah Ferdy Sambo.

Pengakuan itu disampaikan  Bharada E dalam persidangan saat menceritakan dirinya sempat dipanggil Kapolri saat proses penyidikan kasus tersebut.

"Pertama kali dipanggil Kapolri itu ada pak FS di depan (ruangan, red)," ujar Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November.

Bahkan, sebelum Bharada E masuk ke ruangan untuk bertemu Kapolri, Ferdy Sambo sempat menekannya. Eks Kadiv Propam itu meminta Bharada E tetap pada skenario yang telah dibuat.

"Sebelum masuk ruangan ada pak FS di depan, 'kau jelaskan saja sesuai skenario itu'," ungkap Bharada E menirukan pernyataan Ferdy Sambo saat itu.

Hingga akhirnya, Bharada E bertemu dengan pimpinan tertinggi Polri. Saat itulah, Kapolri diyakinkan bila Brigadir J tewas karena baku tembak sesuai dengan skenario.

"Pada saat itu sa sempat bohongi pak Kapolri juga," ucapnya.

Tapi, seiring berjalannya waktu, Bharada E menyebut mulai tersadar. Ia pun memilih untuk berkata jujur atau tak terus mengikuti skenario Ferdy Sambo.

"Pertemuan kedua sudah terbuka," kata Bharada E.

Bharada E menyampaikan kesaksian itu ketika menjadi saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal alias RR dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam perkara ini para terdakwa termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.