Kuat Ma'ruf Mengaku Diperintah Ferdy Sambo untuk Selalu Berbohong Soal Brigadir J
Kuat Ma'ruf/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf menyebut Ferdy Sambo yang memintanya untuk berbohong mengenai kejadian penembakan Norpiansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terutama, saat proses pemeriksaan di Provos Polri.

Pengakuan itu disampaikan terkait momen saat Kuat Ma'ruf diperiksa di Provos Polri. Namun, ketika prosesnya baru berlangsung separuh jalan, tiba-tiba Ferdy Sambo datang.

"Saudara Ferdy Sambo masuk ke dalam mau ngapain ketemu dengan saudara?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember.

"Waktu itu yang ditanya kalau ngga salah om Ricky dulu atau om Richard dulu saya ngga paham," jawab Kuat.

"Lalu setelah itu Pak Sambo bilang ke saya, 'wat kamu tadi cerita apa waktu diperiksa?' 'Saya baru cerita yang di magelang pak tapi baru separuh'," sambung Kuat menirukan pernyataan Ferdy Sambo.

Saat itulah, Kuat Ma’ruf diminta Ferdy Sambo untuk berbohong. Termasuk soal keberadaanya ketika insiden penembakan itu terjadi.

"Kata Pak Pambo, 'oh gitu, udah ngga usah Wat. Kamu tadi sebelum saya datang ngapain?' Saya habis tutup-tutup pintu pak. Abis tutup balkon saya baru ketemu bapak di dapur'," ungkap Kuat.

"Sudah kamu bilang aja lagi di balkon ada suara tembakan kamu tiarap jadi kamu ngga tau ada suara tembakan di bawah. Jelas ya'," sambungnya.

Saat mendengar perintah itulah, Kuat mengaku selalu berbohong tentang peristiwa yang sebenarnya.

Hakim yang merespons keterangan itu seolah meledeknya. Hakim menyebut dari beberapa kesaksian Kuat, baru mengenai hal itulah yang bisa dipercaya.

"Ah dari situ saya mulai berbohong," kata Kuat.

"Dan berbohong yg konsisten?" timpal hakim.

"Kalau ini saya baru percaya. Kalau ini aku percaya kamu jujur, serius," sambung hakim sembari tertawa.

Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Bharada E dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.