JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf dinyatakan berbohong berdasarkan hasil tes polygraph. Terutama soal tak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Hasil pemeriksaan itu disampaikan Aji Febriyanto, anggota Polri bidang komputer forensik yang memiliki keahlian di bidang polygraph.
Ia merupakan salah satu ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalan persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 Desember.
Terungkapnya hal itu berawal saat jaksa menyinggung hasil pemeriksaan Kuat Ma'ruf yang menggunakan alat lie detector. Aji saat itu menyebut mantan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu sempat jujur dan berbohong di dua pertanyaan.
"Kalau pertanyaan pertama indikasinya apa?" tanya jaksa.
"Jujur," jawab Aji.
"Apa pertanyaannya?" tanya jaksa lagi.
"Untuk saudara Kuat pertanyaannya adalah kamu memergoki persetubuhan ibu PC dan Yosua?" sebut Aji.
"Apa jawabannya?" cecar jaksa.
"Jujur," ungkap Aji.
"Berarti apa?" timpal jaksa.
"Tidak memergoki," kata Aji.
Kemudian, jaksa menyinggung hasil pemeriksaan di pertanyaan ke dua. Saat itulah, Aji menyebut Kuat Ma'ruf berbohong.
Berdasarkan uji polygraph, Kuat Ma'ruf dinyatakan berbohong saat dipertanyakan mengenai Ferdy Sambo yang ikut menembak Brigadir J.
"Indikasi kedua apa pertanyaannya?" tanya jaksa.
"Untuk saudara Kuat (pertanyaannya, red) apakah kamu melihat Ferdy sambo menembak Yosua?," ucap Aji menirukan pertanyaan saat itu.
"Jawabannya Kuat tidak (tak melihat, red). Itu hasilnya berbohong," sambungnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut ikut menembak Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tembakan itu mengakhiri eksekusi di rumah dinas kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tembakan Ferdy Sambo Brigadir J itu diungkap Bharada Richard Eliezer. Keterangan ini disampaikan saat hakim memintanya menjelaskan insiden berdarah yang terjadi pada 8 Juli tersebut.
BACA JUGA:
"Abis almarhum jatuh, FS maju, saya lihat dia pegang senjata dia kokang senjata dia tembak ke arah almarhum," ungkap Bharada E.
"Berapa sekali nembak?" tanya hakim.
"Saya tidak ingat," jawab Bharada E.