Bagikan:

JAKARTA - Hakim ketua Wahyu Iman Santoso menilai, kesaksian Putri Candrawathi soal kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menyudutkan institusi Polri. Terutama, ketika menyinggung soal prosesi pemakanan secara kedinasan terhadap Brigadir J.

Pernyataan Putri Candrawathi yang dianggap menyudutkan Polri itu disampaikan ketika hakim menjelaskan soal salah satu syarat di balik prosesi pemakaman bagi anggota Korps Bhayangkara.

Saat itu, Putri menyebut tak tau syarat yang dimaksud. Terutama pamakaman terhadap Brigadir J.

Bahkan, istri Ferdy Sambo itupun berkilah hakim seharusnya melontarkan pertanyaan itu secara langsung kepada Polri.

"Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya juga tidak tahu, mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri, mengapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," ucap Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember.

Mendengar pertanyaan itu, hakim menyingung Putri bila ada 95 anggota Polri yang disanksi kode etik karena terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saudara tahu akibat peristiwa di rumah Duren Tiga, 95 orang polisi diajukan ke kode etik dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian. Sekarang dari pernyataan saudara tadi, saudara menyudutkan kembali mengenai, dari Mabes Polri. Sangatlah tidak adil dengan statement saudara seperti itu," sebut hakim.

Namun, Putri membantah bisa disebut menyudutkan Polri. Sebab, suaminya yakni Ferdy Sambo merupakan anggota Korps Bhayangkara sebelum dipecat karena kasus Brigadir J.

"Mohon Maaf Yang Mulia, saya tidak pernah menyudutkan institusi Polri, di mana suami saya sangat mencintai institusi Polri, dan seragamnya," ungkap Putri.

Bahkan, Putri sempat menyebut saat ini telah berserah diri dengan sanksi yang akan diterimanya. Sehingga, semua pernyataannya yang disampaikan diklaim sebagai fakta yang ia ketahui.

"Saya pun tidak pernah bersuara dan menyampaikan apa yang saya rasakan selama ini. Saya hanya diam saja karena saya ikhlas menjalankan semua ini, karena saya hanya berserah sama Tuhan," kata Putri.

Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Elieze, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun, ketiganya dalam kasus ini didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.

Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.