KY Siap Lakukan Advokasi Jika Keamanan Hakim Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Terganggu
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memberikan advokasi jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terancam. Koordinasi bakal dilakukan setelah putusan dibacakan pada Senin, 13 Februari kemarin.

"KY akan mencermati eskalasinya, termasuk berkoordinasi dengan hakim yang menyidangkan perkara ini," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada VOI, Selasa, 14 Februari.

Bila nantinya terjadi ancaman atau hal yang mengganggu keselamatan para hakim di pembunuhan berencana Yosua Nopriansyah atau Brigadir J, KY bakal turun tangan. Miko bilang advokasi akan diberikan.

"Sekali lagi, kita cermati dulu perkembangan yang ada," tegasnya.

"Jika dipandang ada eskalasi yang berpotensi pada terganggunya keamanan hakim, KY bisa melakukan langkah advokasi hakim," sambung Miko.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso membacakan putusan FerdyaSambo. Eks Kadiv Propam Polri itu dijatuhi vonis mati karena terbukti mendalangi pembunuhan berencana anak buahnya, Brigadir J.

Sambo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Pertimbangan yang memberatkan, Ferdy dianggap berbelit ketika memberikan kesaksian. Dia juga melakukan tindak pidana kepada ajudan sendiri dan menimbulkan kegaduhan luar biasa.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai mencoreng dan menyeret banyak anggota polisi kepada kasus hukum serta tak mengakui perbuatannya. Sementara untuk yang meringankan majelis hakim tidak melihatnya.

Sementara itu, Putri dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh hakim. Salah satu pertimbangannya karena dia menghancurkan masa depan banyak anggota Polri.

Tercatat, dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana Brigadir J, puluhan anggota dianggap terlibat melakukan perintangan. Mereka disanksi secar internal melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pertimbangan pemberat lainnya yakni, Putri Candrawathi dianggap berbelit dalam memberikan keterangan dan tidak berterus terang dalam persidangan. Sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Sama seperti Ferdy, hakim juga tak menemukan pertimbangan yang meringankan untuk Putri Candrawathi.