KPK Bakal Analisa Kemungkinan Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Mardani Maming
Mardani Maming/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemungkinan ini terbuka setelah Mardani Maming divonis 10 tahun penjara di kasus suap izin pertambangan.

"Akan dianalisis (kemungkinan penerapan pasal pidana pencucian uang, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 14 Februari.

Hanya saja, analisa ini bakal dilakukan setelah vonis 10 tahun penjara itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Jaksa punya waktu tujuh hari setelah putusan itu ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

"Kita tunggu dulu apakah telah berkekuatan hukum tetap atau masih lanjut ada upaya hukum (banding, red)," tegasnya.

"Ketika perkara tersebut telah berkekatan hukum tetap (akan dianalisa, red) untuk mempelajari kemungkinan penerapan ketentuan pasal lainnya," sambung Ali.

Sebelumnya, Mardani dijatuhi vonis 10 tahun penjara pada Jumat, 10 Februari. Ia terbukti bersalah telah menerima suap.

Selain pidana badan, ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," demikian kata Majelis Hakim PN Banjarmasin.

Kemudian, mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar yang jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Mardani dijatuhi hukuman penjara 10 tahun 6 bulan penjara dengan pidana denda Rp700 juta subsider 8 bulan dan membayar uang pengganti Rp118 miliar subsider 5 tahun penjara.

Atas vonis itu, Mardani menyatakan akan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.