Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan mengembangkan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Termasuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan bukti.

"Apakah akan dikembangkan ke TPPU, tergantung nanti pada kecukupan alat bukti atau pengembangan di proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Jumat, 29 Juli.

Alexander mengatakan pihaknya kini sudah memiliki banyak barang bukti seperti bukti transaksi. Tak hanya itu, aktivitas perusahaan milik Mardani juga sudah ditelisik.

Tapi, KPK tak mau berandai-andai soal penerapan pasal tersebut. "Saya tidak membicarakan kemungkinan-kemungkinan," tegasnya.

"Ini kan semua berdasarkan nanti di penyidikan apakah ditemukan bukti terkait dengan tindak pidana TPPU-nya," sambung Alexander.

Setelah dinyatakan buron oleh KPK karena dianggap tak kooperatif, Mardani Maming kini resmi menggunakan rompi oranye.

Dia diumumkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis, 28 Juli.

Mardani ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Dalam kasus ini Mardani diduga menerima uang sebesar Rp104,3 miliar.

Tak hanya itu, dia juga membuat perusahaan fiktif yaitu PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang memonopoli pengelolaan pelabuhan yang menunjang aktivitas operasional pertambangan. Susunan direksi dan pemegang sahamnya masih terafiliasi dan dikelola oleh keluarganya.

Akibat perbutannya, Mardani kemudian disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.