JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP). Hal ini disebabkan karena penyuapnya ternyata sudah meninggal dunia.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mengumumkan Mardani Maming sebagai tersangka penerima suap. Secara resmi, KPK baru menetapkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nonaktif itu sebagai tersangka pada hari ini.
"Dalam paparan ekspose itu ternyata pemberinya Hendry Soetio (pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN) itu sudah meninggal. Jadi pemberinya sudah meninggal," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli
Meski begitu, KPK tetap yakin bisa mengusut kasus ini. Alexander bilang pihaknya sudah memegang alat bukti.
"Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung menyangkut kepala dinas pertambangan dan energi," tegasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Mardani Maming ditahan selama 20 hari pertama setelah menggunakan rompi oranye. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp104,3 miliar.
Tak hanya itu, dia juga membuat perusahaan fiktif yaitu PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang memonopoli pengelolaan pelabuhan yang menunjang aktivitas operasional pertambangan. Susunan direksi dan pemegang sahamnya masih terafiliasi dan dikelola oleh keluarganya.
Akibat perbutannya, Mardani kemudian disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.