Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu putusan kasasi yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming untuk mengembangkan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Analisis akan dilakukan sebelum menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tentu KPK masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung dulu setelahnya nanti baru dianalisis dari putusan di Mahkamah Agung seperti apa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni.

Selain memiskinkan Mardani, komisi antirasuah juga berpeluang untuk menerapkan pasal korupsi korporasi. Namun, keputusan ini diambil setelah pembacaan putusan kasasi.

"Tentu kami berharap Mahkamah Agung akan menolak permohonan kasasi dari terdakwa sehingga menguatkan putusan-putusan di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi di Kalimantan Selatan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara pada Jumat, 10 Februari. Ia terbukti bersalah telah menerima suap.

Selain pidana badan, ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," demikian kata Majelis Hakim PN Banjarmasin.

Kemudian, mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar yang jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Mardani dijatuhi hukuman penjara 10 tahun 6 bulan penjara dengan pidana denda Rp700 juta subsider 8 bulan dan membayar uang pengganti Rp118 miliar subsider 5 tahun penjara.