JAKARTA - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menarget pihak yang bertentangan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengaku mendapat informasi soal ini.
Hal ini disampaikan saat KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipimpin Syahrul Yasin Limpo.
"Pagi tadi saya kembali mendapatkan informasi penting. Kali ini soal dugaan kasus korupsi yang sedang berjalan di KPK," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Juni.
"Yang ditarget menjadi tersangka lagi-lagi adalah lawan oposisi. Seorang Menteri dengan inisial S*L," sambungnya.
Denny menuding KPK menjadi alat untuk mengganggu Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan di Pilpres 2024. Adapun NasDem menjadi salah satu partai yang tergabung dan Syahrul merupakan kader.
Meski begitu, dia bilang gangguan ini tak akan berpengaruh melainkan makin menguatkan posisi NasDem. Surya Paloh sebagai ketua umum partai itu juga diklaim Denny tak akan terpengaruh dengan isu yang muncul.
"Dalam satu pertemuan elit partainya, Surya Paloh dikabarkan menegaskan, 'abang ini jangankan masuk penjara, dibunuh pun tetap tidak akan berubah mendukung Anies Baswedan'," ungkapnya.
Jika benar tudingannya itu, Denny bilang hukum dinilai sudah direndahkan. Apalagi, ia mengaku dapat info ada seorang menteri senior datang ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk minta izin menjadikan seorang pemimpin partai politik sebagai tersangka.
Namun, ketua umum partai politik itu tetap aman karena berada dalam satu barisan koalisi pemerintah. "Hukum memang benar-benar direndahkan menjadi alat mengganggu koalisi dan penentu arah pencapresan saja," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam pesan beredar disebutkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya, KSD dan HTA ikut terseret dalam dugaan korupsi ini. Penyelidikan ini dikatakan sudah berjalan sejak 16 Januari.
BACA JUGA:
Adapun pesan ini dikirimkan bersama tautan akun Instagram @pedeoproject. Di sana disebut, pasal tindak pidana yang diselidiki adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.