JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kabar ini tersebar luas pada hari ini, Rabu, 14 Juni dan dibenarkan oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.
"Saat ini masih proses lidik," kata Asep kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu, 14 Juni.
Asep belum mau secara rinci menjelaskan upaya itu. Sebab, penyelidikan biasanya dilakukan secara tertutup berbeda seperti tahapan penyidikan.
Sementara itu, dalam pesan beredar disebutkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya, KSD dan HTA ikut terseret. Penyelidikan ini dikatakan sudah berjalan sejak 16 Januari.
BACA JUGA:
Adapun pesan ini dikirimkan bersama tautan akun Instagram @pedeoproject. Di sana disebut, pasal tindak pidana yang diselidiki adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.