Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya akan bekerja sesuai aturan perundangan yang ada. Mereka tak akan terpengaruh dengan pernyataan apapun yang dinilai mengganggu kerja pemberantasan korupsi.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengaku dapat bocoran eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi tersangka.

"Kami penegak hukum tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik diluar KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Juni.

Ali juga menyinggung dugaan korupsi Formula E yang disebut-sebut bakal menyeret Anies. Dia membantah adanya penetapan tersangka seperti pernyataan Denny.

"Sejauh ini yang kami ketahui masih pada tahap penyelidikan," tegasnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana menyebut eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal segera ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku dapat bocoran dari seorang anggota DPR RI.

"Setelah KPK 19 kali ekspose, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan," kata Denny kepada wartawan, Rabu, 21 Juni.

Lewat keterangan tertulisnya yang ditulis dari Melbourne, Australia, Denny bilang Pimpinan KPK sudah sepakat dengan penetapan tersangka itu. Sehingga, dugaan untuk menjegal Anies di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 makin kuat.

Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutus perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dkk. Diduga tujuan ini untuk melancarkan usaha pemerintah yang sedang berkuasa menekan lawan politiknya.

"Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo," tegasnya.