JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyesalkan pernyataan Denny Indrayana yang mengaku dapat bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pemilu. Pernyataan itu dianggap menimbulkan spekulasi tak perlu dan menciptakan tuduhan politis.
"Kami sangat menyesalkan pernyataan Bapak Denny Indrayana yang tanpa menyebut sumber yang jelas kemudian telah menciptakan suatu spekulasi politik bahkan menuduh terjadinya suatu skenario-skenario politik tertentu," kata Hasto kepada wartawan di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei.
Dia justru menyindir balik pernyataan Denny Indrayana yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kata Hasto, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah membuat skenario tertentu.
"Jadi jangan apa yang menjadi pengalaman Pak Denny dalam pemerintahan sebelumnya, sepertinya kemudian terjadi dalam pemerintahan Presiden Jokowi," tegasnya.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan PDIP selalu siap dengan keputusan MK tentang gugatan sistem pemilu. Terbuka atau tertutup, partai berlambang banteng itu merasa mampu mendapat dukungan rakyat.
"Sehingga sebaiknya beliau mempertanggungjawabkan siapa sumber yang disebutkan, yang telah menciptakan suatu spekulasi politik yang tidak perlu. Lebih baik mari kita menunggu keputusan MK," ujarnya.
"Baik pemilu legislatif dengan daftar terbuka maupun tertutup. Meskipun PDIP berdasarkan aspek-aspek strategis dan juga untuk mendorong kelembagaan partai politik kami mendorong proporsional tertutup tapi kami juga siap apapun yang diputuskan oleh MK," sambung Hasto.
Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
BACA JUGA:
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).