MK Batalkan Kemenangan Paman Birin, Denny Indrayana: Kita Sudah Menang, Siapkan Coblos Ulang
Gedung MK (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Kalimantan Selatan atas hasil rekapitulasi kemenangan paslon Pilgub Kalsel Sahbirin Noor (Paman Birin) dan Muhidin. MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 7 kecamatan Kalsel.

Calon Gubernur Kalsel yang menggugat kemenangan Paman Birin, Denny Indrayana mensyukuri putusan MK. 

“Alhamdulillah baru saja kita mendengarkan putusan MK terkait sengketa hasil Pilgub Kalimantan Selatan. Kita dimenangkan oleh MK, keputusan KPU yang sebelumnya memenangkan pasangan calon nomor 1 dibatalkan KPU dan diperintahkan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 5 kecamatan Banjar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan 24 TPS di Kabupten Tapin. Itu harus kita syukuri dan harus kita persiapkan dengan jauh lebih matang,” kata Denny Indrayana dalam pernyataannya, Jumat, 19 Maret. 

Denny Indrayana yang juga mantan Wamenkum HAM ini menegaskan waktu MK untuk batas pemungutan suara ulang digelar tak panjang. Karenanya Denny Indrayana mengajak pendukungnya dan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. 

“Ulun (saya) dan pian (Anda) sampai di ujung MK, (mari) menegaskan prinsip politik tanpa uang menegaskan prinsip politik tanpa curang. Sekarang di ujung, mari kita tegaskan jelang Ramadan, insyaallah kita berhijrah membawa Banua ke arah lebih baik, ke arah lebih terhormat dan bermartabat,” tutur Denny Indrayana. 

“Kita sudah menang, MK sudah memberikan pemungutan suara ulang, ini masanya kita berjuang bekerja keras, membuktikan bahwa Kalsel bisa jadi contoh pionir, politik tanpa uang, politik tanpa curang,” sambung Denny Indrayana. 

Putusan MK Gelar Coblos Ulang 7 Kecamatan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan pada Pilgub Kalimantan Selatan (Kalsel).

Keputusan tersebut dibacakan hakim MK pada sidang putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel di gedung MK, Jumat, 19 Maret. Gugatan diajukan Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

Tujuh kecamatan yang diputuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin dan lima kecamatan di Kabupaten Banjar serta 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Lima kecamatan di Kabupaten Banjar yang diputus PSU adalah Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.

Sedangkan 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang.

Kemudian TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.

Atas putusannya, hakim MK membatalkan surat keputusan KPU Kalsel dalam penetapan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kalsel tahun 2020 pada tanggal 18 Desember 2020. KPU dalam rekapitulasi menetapkan pasangan calon Sahbirin Noor (Paman Birin) dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Darjat.