Kemenangan Paman Birin Dibatalkan MK, Denny Indrayana Siapkan Relawan Jaga Coblos Ulang 827 TPS Kalsel
ILUSTRASI/GEDUNG MK (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana kini berupaya menghimpun kekuatan relawan jelang pemungutan suara ulang di 827 TPS di Kalsel.

Penggalangan relawan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Sahbirin Noor (Paman Birin) dan Muhidin dan memerintahkan pemungutan suara ulang di 827 TPS.

Dangsanak, Alhamdulillah setelah putusan MK mari kita siapkan langkah-langkah menuju pemungutan suara ulang. Ulun banyak menerima pesan telepon yang ikut berkontribusi dalam proses pemungutan suara ulang. Pian,pian bisa membantu dari segi tenaga pikiran bahkan membantu materi. Ini perjuangan kita, kita akan hijrah menyelamatkan banua Kalsel,” kata Denny Indrayana dalam video pernyataan yang dikutip Senin, 22 Maret.

Masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai relawan bisa mengirimkan data diri termasuk lokasi TPS yang bakal dijaga. Data diri menurut Denny Indrayana bisa dikirimkan lewat pesan singkat atau WhatsApp ke nomor 0812-1727-7890.

“Jadi pian pian ada 827 TPS. Pian-pian di TPS itu ulun undang jadi relawan di masing-masing TPS. Kita butuh 2 kegiatan utama mencari suara dan mengamankan suara, basisnya di TPS,” kata Denny Indrayana.

Denny juga berharap para pendukungnya tetap menjaga tensi kondusif di Kalsel. Kemenangan kata Denny Indrayana sudah di depan mata. 

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya membatalkan keputusan KPU Kalimantan Selatan atas hasil rekapitulasi kemenangan paslon Pilgub Kalsel Sahbirin Noor (Paman Birin) dan Muhidin. MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 7 kecamatan Kalsel. Calon Gubernur Kalsel yang menggugat kemenangan Paman Birin, Denny Indrayana mensyukuri putusan MK. 

Keputusan tersebut dibacakan hakim MK pada sidang putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel di gedung MK, Jumat, 19 Maret. Gugatan diajukan Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

Tujuh kecamatan yang diputuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin dan lima kecamatan di Kabupaten Banjar serta 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Lima kecamatan di Kabupaten Banjar yang diputus PSU adalah Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.

Sedangkan 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang.

Kemudian TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.

Atas putusannya, hakim MK membatalkan surat keputusan KPU Kalsel dalam penetapan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kalsel tahun 2020 pada tanggal 18 Desember 2020. KPU dalam rekapitulasi menetapkan pasangan calon Sahbirin Noor (Paman Birin) dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Darjat.