2 Bule di Bali Didenda Rp1 Juta Gara-gara Langgar Protokol Kesehatan
Bule di Seminyak, Badung, Bali saat terkena razia protokol kesehatan (DOK. Satpol PP)

Bagikan:

BADUNG - Tim gabungan berpatroli memastikan penerapan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Operasi menjaring 12 orang yakni 9 warga negara asing (WNA) dan 3 WNI. 

Operasi protokol kesehatan (prokes) digelar di Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Minggu, 21 Maret malam. Dari penindakan, 2 WNA alias bule didenda masing-masing Rp1 juta, Sedangkan seorang WNI didenda Rp100 ribu karena melanggar proes. 

"Pelanggar yang tidak bisa membayar denda administratif diberikan surat panggilan sebanyak 4 orang terdiri dari 3 WNA dan 1 WNI serta 5 orang diberikan teguran karena pemakaian masker tidak baik dan benar," kata Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi kepada wartawan, Senin, 22 Maret.

Patroli disertai denda bagi pelanggar prokes ini sesuai Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis desa atau kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali.

"Secara umum kami melihat seluruhnya sudah tertib, tetapi masih ada yang melakukan pelanggaran sehingga langsung kami lakukan penindakan baik sanksi administrasi maupun teguran," kata Darmadi.

Bule di Seminyak, Badung, Bali saat terkena razia protokol kesehatan (DOK. Satpol PP)

Pergub Koster

Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali dengan Nomor 10 Tahun 2021. Pergub ini mengatur penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan serta pengendalian COVID-19.

"Peraturan Gubernur ini, merupakan perubahan dari Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru," kata Koster.

Pergub ini dikeluarkan karena masih tingginya penularan COVID-19 di Bali yang ditandai peningkatan kasus harian. 

Selain itu, Pergub ini menambah ketentuanmengenai sanksi bagi Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. WNA melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta untuk pelanggaran pertama. Bila pelanggaran prokes terulang oleh WNA yang sama, sanksinya deportasi.

"Penanganan pelanggaran oleh WNA atau wisatawan mancanegara selain melibatkan unsur TNI, Polri, dan atau Satpol PP juga melibatkan instansi vertikal terkait seperti Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali," imbuh Koster.