Jangan Ragu Lapor ke Posko Ini Bila Anda Jadi Korban Korupsi Bansos
Ilustrasi/Paket bansos (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang jadi korban korupsi bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi COVID-19. 

Koalisi ini melibatkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yakni LBH Jakarta, ICW, YLBHI, KontraS, hingga kantor hukum Visi Integritas.

Pembukaan posko aduan ini disampaikan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Lewat akun Twitternya @febridiansyah, advokasi ini ditujukan bagi para korban dalam kasus korupsi, termasuk korupsi bansos COVID-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Pelaku suap korupsi Bansos Covid-19 mulai disidang, tp bgm nasib masy sbg KORBAN KORUPSI? Bisakah korban menuntut haknya? Koalisi Masyarakat Sipil @LBH_Jakarta @sahabatICW @KontraS @YLBHI @Visi_Integritas membuka POSKO PENGADUAN di sini http://s.id/poskorbanbansos #korbanKorupsi,” tulis pegiat antikorupsi itu seperti dikutip pada Senin, 22 Maret.

Febri mengatakan, posko ini dibuka karena korban dalam satu kasus korupsi kerap tak menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum. Padahal, korupsi selalu merugikan banyak pihak dari mulai kerugian keuangan negara hingga berdampak pada masyarakat luas.

Tak hanya itu, masyarakat juga saat ini tengah merasakan imbas langsung dari pandemi COVID-19, baik secara ekonomi maupun kesehatan. Hal ini, kemudian diperburuk dengan kondisi di mana uang bansos justru dikorupsi.

"Uang bansos dipangkas, diniekmati dan jadi bancakan memperkaya brbagai pihak, trmasuk sjumlah politikus,” tegasnya.

Berdasarkan perkiraan, Febri menyebut, setidaknya ada 1,3 juta keluarga penerima manfaat yang kini merugi karena haknya dikorupsi. 

"Bahkan KepMensos saat itu menyebutkan urgensi bansos untuk menjamin stabilitas ekonomi masyarkat yang terancam resesi ekonomi akibat pandemi COVID-19,” katanya.

“Jelaslah, korupsi bansos ini melanggar HAM jutaan orang,” imbuh Febri.

Atas alasan ini, Febri menyebut, koalisi masyarakat sipil tak hanya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses semua pelaku dalam korupsi bansos tapi juga lebih memperhatikan para korban.

“Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil juga menginisiasi Posko Pengaduan Korban Korupsi Bansos mulai 21 Maret - 4 April 2021. Pengaduan dapat disampaikan melalui url http://s.id/poskorbanbansos atau WA 0881024658639,” ujarnya.

Segala pengaduan yang masuk, nantinya akan jadi dasar upaya hukum bersama atau gugatan publik untuk menuntut pemulihan kerugian masyarakat sebagai korban korupsi. Upaya ini dilakukan sebagai langkah pengawalan dan pengawasan untuk kebijakan penyaluran bansos.