13 Bule di Bali Didenda Masing-masing Rp1 Juta karena Tak Pakai Masker saat PPKM Darurat
FOTO IST

Bagikan:

DENPASAR - Sebanyak 13 bule di Bali didenda masing-masing Rp1 juta karena melanggar protokol kesehatan PPKM darurat. Ke-13 bule itu tak memakai masker.

“Telah dilakukan penindakan sebanyak 13 orang WNA yang tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan adalah denda sebesar Rp1 juta yang langsung dilakukan oleh PPNS dari Satpol PP Provinsi Bali," kata Dirpamobvit Polda Bali Kombes Harri Sindu Nugroho, Senin, 12 Juli.

Penindakan bule di Bali dilakukan pada Minggu, 11 Juli. Operasi yustisi PPKM darurat digelar di kawasan Pantai Batubolong Canggu, Kabupaten Badung, Bali.

"Dipilihnya tempat ini karena banyak informasi, berita dan laporan masyarakat yang menyatakan bahwa banyak WNA di Canggu yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan sehingga mulai hari ini akan dilakukan patroli dan sekaligus penindakkan terhadap WNA yang tidak menggunakan masker," imbuh Kombes Nugroho.

Personel operasi yustisi PPKM darurat merupakan tim gabungan dari Polda Bali, Polres Badung, Polsek Kuta Utara, Satpol PP hingga Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali. 

Kombes Nugroho meminta semua WNA di Bali menghormati aturan dan mematuhi protokol kesehatan. 

"Di samping itu juga dilakukan imbauan pada sektor non essensial yang masih beroperasi di jalan Pantai Batubolong, antara lain toko pakaian jadi, toko pakaian renang (atau) bikini, tempat SPA dan klinik rawat wajah atau kecantikan, serta melakukan teguran pada tempat makan atau rumah makan yang masih menerima makan di tempat," ujar Nugroho.