Bagikan:

BADUNG - Tim gabungan kembali menjaring para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dalam penegakan operasi yustisi. Ada 55 orang pelanggar prokes di Kuta Utara, Badung, Bali.

Dari 55 orang pelanggar, 11 orang di antaranya warga negara asing yang didenda masing-masing Rp1 juta karena tidak menggunakan masker.

"Iya bayar Rp 1 juta. Iya ada yang bayar cash ada yang masih kita panggil karena dia tidak bawa cash. Hari ini akan dilunasi. Wajib bayar," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Selasa, 23 Maret.

Sementara 27 WNA yang juga melanggar prokes diberikan teguran lisan. Sedangkan 10 WNI didenda Rp100 ribu karena tidak memakai masker. 

11 WNA diberi denda masing-masing Rp1 juta karena tak pakai masker di Kuta Utara Bali (DOK IST)

"Bahwa Bali konsisten melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap yang masih coba-coba dengan sengaja abai protokol kesehatan," imbuhnya.

Menurut Dharmadi, para bule yang terjaring kerap memberikan alasan klasik yakni lupa dan tidak tahu peraturan prokes.

"Kami tidak memberikan toleransi lagi karena di negara asalnya pun justru mereka sangat ketat pengaturan dan sanksinya. Jangan lalu di Bali justru mereka boleh seenaknya abai protokol kesehatan," ujar Darmadi.