Baim Wong Geram Penganiayaan Kucing di Serpong, Minta Jokowi Revisi Pasal 302 KUHP
ILUSTRASI/IST

Bagikan:

JAKARTA - Muhammad Ibrahim atau dikenal Baim Wong geram dengan penganiayaan kucing di area sekolah di Serpong, Tangerang Selatan. Baim Wong ingin para penganiaya binatang dihukum berat. 

"Saya sangat menyayangkan kejadian ini terjadi dan saya akan mengusut sampai tuntas. Mudah-mudahan pemerintah nanti memperketat Undang-Undang mengenai penganiayaan binatang. Kalau enggak akan selalu ada kejadian seperti ini,” kata Baim Wong lewat akun Instagram baimwong dikutip, Selasa, 23 Maret. 

Baim Wong menemui satpam Mulyadi yang videonya viral saat bersitegang dengan Felix yang menganiaya kucing. Baim Wong berharap agar pemerintah mau merevisi Pasal 302 KUHP yang mengatur jerat hukum penganiaya binatang. 

Bagi Baim Wong, jerat hukum penganiaya binatang sangat rendah yakni maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp4.500 untuk penganiayaan ringan. Bila penganiayaan mengakibatkan matinya hewan, pasal 302 ayat 2 KUHP mengatur ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.

“Undang-undang yang berlaku di Indonesia seperti ini, kalau saya tidak salah, bagi pelaku hanya kena Pasal KUHP 302 yang sanksinya kecil sekali. Ini adalah UU zaman Belanda, belum direvisi sampai sekarang. Hukumannya sangat rendah di mana orang dapat membayar dan mengulanginya kembali,” tutur Baim Wong

Karena itu, suami Paula Verhoeven ini meminta agar pemerintah Jokowi merevisi KUHP. Selain itu, Baim Wong meminta agar pemerintah membuat klasifikasi yang membedakan hewan ternak hingga satwa liar. 

“Satwa Liar pun masih banyak yang belum masuk kategori dilindungi. Misalnya, satwa liar tidak terancam punah masih banyak yang belum ada payung hukumnya. Padahal itu tetap harus ada perlindungan hukumnya. Satwa tidak terancam punah tetap harus ada UU perlindungannya. Tapi di Indonesia nggak ada,” ujar Baim Wong. 

Kesimpulannya menurut Baim Wong, lemahnya aturan hukum perlindungan satwa/hewan membuat kasus-kasus kejahatan terhadap satwa/hewan makin merajalela. 

“Karena tidak ada dasar hukumnya. Ada hukumnya pun, itu lemah dan tidak memberikan efek jera. Orang dengan mudah bayar dan mengulangi kembali,” kata Baim Wong